PEKANBARU - Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, meminta dinas terkait untuk segera membuat berita acara penghapusan aset Gedung B Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terbakar beberapa waktu lalu.
Penghapusan aset dilakukan guna kelanjutan rencana pembangunan kembali gedung yang terbakar tersebut. Pemerintah kota sebelumnya berencana lokasi tersebut bakal dijadikan alun-alun kota.
Muflihun mengatakan, segera meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) selaku OPD yang membawahi MPP Pekanbaru untuk membuat berita acara penghapusan aset.
"Saya akan memerintahkan kepala DPM-PTSP untuk membuat berita acara penghapusan aset. Karena itu harus ada berita acara, kalau sudah selesai nanti baru kita kembangkan bangunan," kata Muflihun, Senin (19/6).
Menurutnya, untuk rencana pembangunan gedung tersebut pemerintah kota bakal membuka diskusi publik lebih dahulu. Hal ini guna menentukan arah pembangunan di lokasi eks kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman ini.
- Baca Juga SMP Baru dan 1 SD Dibangun Tahun Depan
"Maka dibuat berita acaranya dahulu, kemudian baru bisa dilakukan pembangunan," terang Muflihun.
Muflihun menegaskan untuk pembangunan alun-alun di area eks gedung MPP Pekanbaru yang terbakar masih sebatas wacana. Hal ini dikatakan Muflihun setelah adanya pro kontra dari kalangan masyarakat terhadap rencana pembangunan alun-alun kota.
Ia memastikan rencana pembangunan alun-alun masih sebatas wacana, dan rencana tersebut belum final. Terkait rencana itu, Muflihun juga akan membuka konsultasi publik untuk mendengar masukan dari sejumlah karangan.***


